Advertisement
Pengolahan Sampah Organik di Bantul Kini Ditopang Dana Kalurahan
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
BANTUL--Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori atau lubang resapan di pekarangan rumah.
"Edaran tersebut untuk memberikan arahan kepada seluruh perangkat, lembaga kemasyarakatan kelurahan, agar dalam perencanaan pelaksanaan dan penganggaran melalui APBKal dapat mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (24/10/2025).
Advertisement
SE tersebut menindaklanjuti SE Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di rumah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Kemudian mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.
"Dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, mendukung peresapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan pengelolaan sampah organik rumah tangga diarahkan pada pemanfaatan teknologi biopori sebagai metode sederhana, murah, ramah lingkungan, dan berdaya guna.
Untuk itu, kata dia, APBKal agar dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah dan pemanfaatan biopori, pelatihan teknis pembuatan biopori bagi kader desa, karang taruna, PKK, serta kelompok masyarakat.
"Pembuatan biopori pada fasilitas umum, serta mendorong setiap rumah tangga membuat minimal satu lubang biopori di pekarangan, melakukan pendampingan dan monitoring berkelanjutan oleh perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan," katanya.
Melalui edaran tersebut, Bupati juga meminta pemerintah kelurahan bersama Bamuskal agar memastikan gerakan biopori tercantum dalam Rancangan APBKal, dan dianggarkan dalam APBKal sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
"Seluruh masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program, memelihara lubang biopori, serta mengolah hasil kompos untuk kebutuhan pertanian atau pekarangan keluarga," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pererat Silaturahmi, IDM Gelar Kampung Ramadan Bersama UMKM Prambanan
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- Warteg Gratis Alfamart Akan Hadir di Alkid, Siapkan 600 Paket Berbuka
- Psikolog Ungkap Faktor yang Membuat Orang Mudah Marah saat Kecewa
Advertisement
Ini Cara Kampung Wisata Cokrodiningratan Sulap Sampah Jadi Souvenir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peneliti BRIN Dorong Penambahan Telur pada Menu MBG Ramadan
- Stok Aman, Pemerintah Minta Warga Tak Borong BBM
- Statistik Mematikan Irvan Mofu, Senjata Rahasia PSS Sleman
- Psikolog Ungkap Faktor yang Membuat Orang Mudah Marah saat Kecewa
- Profesor Hari Purnomo Resmi Terpilih Jadi Rektor UII Periode 2026-2030
- Bandara YIA Siap Hadapi Mudik Lebaran 2026 dengan 669 Personel
- Jelajah Kuliner Dunia Saat Ramadan di The Rich Jogja Hotel
Advertisement
Advertisement








