Advertisement

Pengolahan Sampah Organik di Bantul Kini Ditopang Dana Kalurahan

Newswire
Jum'at, 24 Oktober 2025 - 18:08 WIB
Bhekti Suryani
Pengolahan Sampah Organik di Bantul Kini Ditopang Dana Kalurahan Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

BANTUL--Pemkab Bantul telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) untuk gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori atau lubang resapan di pekarangan rumah.

"Edaran tersebut untuk memberikan arahan kepada seluruh perangkat, lembaga kemasyarakatan kelurahan, agar dalam perencanaan pelaksanaan dan penganggaran melalui APBKal dapat mendukung gerakan pengelolaan sampah organik dengan teknologi biopori," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Jumat (24/10/2025).

Advertisement

SE tersebut menindaklanjuti SE Bupati Bantul Nomor B/600 Tahun 2025 tentang Gerakan Pengolahan Sampah Organik di rumah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Kemudian mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

"Dan meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan ketahanan pangan melalui pemanfaatan kompos hasil biopori, mendukung peresapan air tanah untuk mencegah banjir dan kekeringan," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan pengelolaan sampah organik rumah tangga diarahkan pada pemanfaatan teknologi biopori sebagai metode sederhana, murah, ramah lingkungan, dan berdaya guna.

Untuk itu, kata dia, APBKal agar dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemilahan sampah dan pemanfaatan biopori, pelatihan teknis pembuatan biopori bagi kader desa, karang taruna, PKK, serta kelompok masyarakat.

"Pembuatan biopori pada fasilitas umum, serta mendorong setiap rumah tangga membuat minimal satu lubang biopori di pekarangan, melakukan pendampingan dan monitoring berkelanjutan oleh perangkat desa bersama lembaga kemasyarakatan," katanya.

Melalui edaran tersebut, Bupati juga meminta pemerintah kelurahan bersama Bamuskal agar memastikan gerakan biopori tercantum dalam Rancangan APBKal, dan dianggarkan dalam APBKal sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.

"Seluruh masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keberlanjutan program, memelihara lubang biopori, serta mengolah hasil kompos untuk kebutuhan pertanian atau pekarangan keluarga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Petani Gunungkidul Diminta Optimalkan Penyerapan Pupuk Bersubsidi

Gunungkidul
| Sabtu, 25 Oktober 2025, 07:57 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement