Advertisement
Ribuan Desa Tepi Laut Terancam Abrasi, KIARA Ingatkan Pemerintah
Ilustrasi abrasi. - JIBI
Advertisement
JAKARTA--Tahun 2026 dimulai dengan berbagai ketidakpastian cuaca yang dihadapi oleh masyarakat bahari. Ketidakpastian cuaca ini sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat bahari, karena berada di area yang berhadapan langsung dengan pesisir maupun lautan.
Salah satu contohnya adalah banjir bandang yang terjadi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga wilayah pesisir pantai utara Jawa Tengah yaitu Kabupaten Demak, Kendal, Jepara, Pati, Kudus, Batang, Pemalang, dan Pekalongan.
Advertisement
Merespons bencana di akhir 2025 dan di awal 2026, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyebutkan bencana hidrometeorologi yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari buruknya tata kelola ruang yang ada di darat maupun di wilayah pesisir.
“Sangat jelas bahwa bencana ini bukan sekedar bencana hidrometeorologi, akan tetapi ini adalah bencana ekologi yang disebabkan salah satunya oleh buruknya tata kelola ruang. Banjir bandang yang bahkan terjadi di daratan utama wilayah Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat juga berdampak hingga ke sosial, ekologi, dan ekonomi wilayah pesisir dan laut di areal provinsi tersebut. Bahkan tumpukan gelondongan kayu yang terseret oleh air yang diduga hasil penebangan di areal konsesi-konsesi tersebut telah berada di wilayah pesisir Sumatera Barat dan Aceh. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas terhadap pelaku yang diduga memiliki peran besar dan berkontribusi terhadap masifnya tumpukan kayu tersebut,” jelas Susan, dalam rilis yang diterima Harian Jogja, Senin (19/1/2026).
BACA JUGA
KIARA mencatat pada 2024 terdapat sekitar ± 12.968 desa tepi laut atau 15,39% dari seluruh wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia. Data ini memperlihatkan bahwa 15,39% wilayah di Indonesia termasuk wilayah yang memiliki kerentanan tinggi di Indonesia, khususnya terhadap bencana banjir, cuaca ekstrem, gelombang pasang dan abrasi, hingga tsunami yang termasuk sebagai bencana hidrometeorologi atau yang saat ini lebih tepat disebut sebagai bencana ekologis.
Hal tersebut sejalan dengan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, 2025) yang menyatakan hingga 31 Desember 2025 total bencana yang terjadi di sepanjang tahun 2025 sebanyak 3.233 kejadian. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh bencana hidrometeorologi sebesar 99,04% dan bencana ekologi sebesar 0,96%.
Secara lebih rinci, sepanjang tahun 2025 telah terjadi: 1.652 kejadian banjir, 714 kejadian cuaca ekstrem, 21 kejadian gelombang pasang dan abrasi, hingga 1 kejadian tsunami. Provinsi dengan intensitas bencana tertinggi yaitu Jawa Barat (442 kejadian), Jawa Timur (339 kejadian), Jawa Tengah (336 kejadian), Riau (244 kejadian), Sumatera Utara (221 kejadian), hingga Aceh (139 kejadian).
KIARA memandang sebanyak ± 12.968 desa tepi laut maupun kelurahan yang berada di wilayah pesisir tersebut memiliki potensi tenggelam dan abrasi jika tidak dikelola maupun diatur penataan ruangnya dengan baik dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat bahari.
“Bahkan data dan informasi harus dibuka seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat, sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi yang berkenaan dengan hidup dan penghidupannya dan dapat menjadi sosial kontrol bagi Pemerintah. Selain itu, patut diperhatikan penghidupan masyarakat bahari yang mengalami musibah bencana, seperti wilayah pesisir Aceh, pesisir Sumatera Utara, pesisir Sumatera Barat hingga pesisir pantai utara Jawa Tengah yang saat ini tengah mengalami bencana banjir. Pemerintah harus memastikan social security di mana saat terjadi bencana, masyarakat tidak dapat bekerja, khususnya nelayan yang tidak bisa melaut sehingga tidak memiliki pendapatan dan membutuhkan dukungan langsung dari negara,” tegas Susan.
“Khusus kepada masyarakat bahari yaitu nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam, dukungan kepada mereka atas bencana, perubahan iklim, hingga pencemaran bahkan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal 3 menyebutkan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam bertujuan untuk melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran.
Bahkan di Pasal 53 Pemerintah diwajibkan untuk menyediakan informasi paling sedikit memuat informasi tentang prakiraan iklim, cuaca, dan tinggi gelombang laut. Bentuk perlindungan atas risiko tersebut juga dijelaskan dalam bentuk Asuransi Perikanan jika hilang atau rusaknya sarana penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman, dan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja, bahkan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa bagi masyarakat bahari yang disebabkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dampak perubahan iklim dan/atau pencemaran.
Sehingga saat ini sangat penting bagi Pemerintah untuk mengimplementasikan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat bahari dan jaminan dukungan materiil dan immateriil bagi masyarakat bahari yang menjadi korban atas bencana ekologis yang mana Pemerintah merupakan salah satu aktor yang berkontribusi dengan memberikan izin dan/atau persetujuan alih fungsi ruang hutan maupun pesisir menjadi areal industri sehingga berkontribusi terhadap terjadinya bencana ini!” pungkas Susan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hampir Separuh Pustu di Bantul Rusak, Ancam Layanan Kesehatan
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Tim SAR Temukan Satu Korban Pesawat IAT di Gunung Bulusaraung
- Morbidelli Nilai Marc Marquez Jadi Berkah Besar bagi Ducati
- Momentum Terlepas, Jonatan Christie Finis Runner-up India Open 2026
- Gol Gustavo Tocantins Antar PSS Sleman Unggul 1-0 atas Persela
- Helikopter Black Hawk Israel Jatuh Saat Proses Evakuasi di Betlehem
- Cuaca Ekstrem Rusak 137 Rumah di Sleman, Kerugian Capai Rp261,9 Juta
- Aksi Pencurian di Baciro Gagal, Warga dan Polisi Tempuh Jalur Mediasi
Advertisement
Advertisement



