Advertisement
Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Anak-anak bermain sepak bola di Jembatan Kewek yang ditutup, beberapa waktu lalu. - Harian Jogjq - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
JOGJAA--Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Jogja yang masih di bawah standar nasional mendapat perhatian DPRD Kota Jogja. Kondisi itu mencuat seiring viralnya video anak-anak bermain sepak bola di Jembatan Kewek yang aksesnya ditutup.
Ketua DPRD Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, menyebut secara aset Pemerintah Kota Jogja sebenarnya telah memiliki sejumlah lahan yang berpotensi dijadikan ruang terbuka hijau. Namun, pemanfaatan lahan tersebut dinilai belum maksimal.
Advertisement
Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan RTH. Menurutnya, kondisi APBD Kota Jogja saat ini banyak terserap untuk penanganan persoalan sampah.
“Pemerintah kota sudah membeli tanah cukup banyak. Tapi mau diapakan itu, dananya memang masih minim, apalagi APBD saat ini banyak terfokus ke sampah,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Wisnu menekankan pentingnya perencanaan sejak awal dalam pembelian lahan. Ia menilai setiap lahan yang dibeli seharusnya sudah disertai perencanaan teknis dan kejelasan fungsi pemanfaatannya. “Kalau sudah beli tanah untuk ruang terbuka hijau, seharusnya dibangun. Harus ada DED-nya, jelas fungsinya untuk apa dan digunakan untuk apa,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan kondisi kampung di Kota Jogja yang semakin padat. Menurut Wisnu, ruang bermain yang dulu ada di lingkungan permukiman kini semakin menyempit karena pembangunan.
Wisnu mencontohkan wilayah seperti Kotagede yang kini didominasi gang sempit. Akses jalan di kawasan tersebut sebagian besar hanya cukup dilalui sepeda motor, sehingga ruang terbuka semakin terbatas.
Meski begitu, ia mengapresiasi beberapa aset pemkot yang sudah dimanfaatkan sebagai RTH. Lahan milik pemerintah beberapa kemantren telah dibangun dan bisa digunakan masyarakat umum.
“Di Wirobrajan contohnya, ada tanah milik pemerintah yang dibangun jadi ruang terbuka hijau. Itu bisa dimanfaatkan anak-anak,” katanya.
Terkait regulasi, Wisnu memastikan aturan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Jogja sudah ada. Setiap wilayah idealnya memiliki RTH yang dikelola dan didanai pemerintah untuk kepentingan warga.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan RTH Publik DLH Kota Jogja, Nurharyadi Fajar Hidayat, menyampaikan luas RTH di Kota Jogja saat ini baru sekitar 23 persen dari total luas wilayah sekitar 3.250 hektare. Angka tersebut masih kurang sekitar 7 persen dari ketentuan nasional sebesar 30 persen.
Pada tahun ini, Pemkot Jogja menambah dua titik RTH di wilayah Giwangan dan Pakuncen dengan luas sekitar 1.000 meter persegi dan anggaran sekitar Rp700 juta. Keterbatasan lahan kosong serta anggaran disebut menjadi kendala utama penambahan RTH di wilayah perkotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenali Tanda Kekurangan Zat Besi yang Kerap Tak Disadari
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- 3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
- Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Belakang UGM, Melintang di Jalan
- Smartphone Diproyeksi Naik Harga, Penjualan Terancam Turun
Advertisement
BPHTB Bantul 2026 Dipatok Rp107,2 Miliar, PPAT Jadi Kunci Strategis
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Aturan AI Korea Selatan Berlaku, Pelanggar Bisa Didenda
- Gedung Baru RSUD Sleman Lima Lantai, Layanan Subspesialis Diperkuat
- PSSI Gandeng Kelme, Jersi Baru Timnas Meluncur Maret 2026
- JJLS Kulonprogo Masih Sepi Investor Besar
- Enam Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2026
- Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026
- Kabar Meninggal Lula Lahfah Ramai di Medsos, Belum Ada Konfirmasi
Advertisement
Advertisement



