Advertisement
Tanah Milik Pemkot Jogja Diminta Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
Anak-anak bermain sepak bola di Jembatan Kewek yang ditutup, beberapa waktu lalu. - Harian Jogjq - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
JOGJAA--Ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Jogja yang masih di bawah standar nasional mendapat perhatian DPRD Kota Jogja. Kondisi itu mencuat seiring viralnya video anak-anak bermain sepak bola di Jembatan Kewek yang aksesnya ditutup.
Ketua DPRD Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, menyebut secara aset Pemerintah Kota Jogja sebenarnya telah memiliki sejumlah lahan yang berpotensi dijadikan ruang terbuka hijau. Namun, pemanfaatan lahan tersebut dinilai belum maksimal.
Advertisement
Ia menyebut keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan RTH. Menurutnya, kondisi APBD Kota Jogja saat ini banyak terserap untuk penanganan persoalan sampah.
“Pemerintah kota sudah membeli tanah cukup banyak. Tapi mau diapakan itu, dananya memang masih minim, apalagi APBD saat ini banyak terfokus ke sampah,” katanya, Selasa (23/12/2025).
Wisnu menekankan pentingnya perencanaan sejak awal dalam pembelian lahan. Ia menilai setiap lahan yang dibeli seharusnya sudah disertai perencanaan teknis dan kejelasan fungsi pemanfaatannya. “Kalau sudah beli tanah untuk ruang terbuka hijau, seharusnya dibangun. Harus ada DED-nya, jelas fungsinya untuk apa dan digunakan untuk apa,” katanya.
Ia juga menyinggung perubahan kondisi kampung di Kota Jogja yang semakin padat. Menurut Wisnu, ruang bermain yang dulu ada di lingkungan permukiman kini semakin menyempit karena pembangunan.
Wisnu mencontohkan wilayah seperti Kotagede yang kini didominasi gang sempit. Akses jalan di kawasan tersebut sebagian besar hanya cukup dilalui sepeda motor, sehingga ruang terbuka semakin terbatas.
Meski begitu, ia mengapresiasi beberapa aset pemkot yang sudah dimanfaatkan sebagai RTH. Lahan milik pemerintah beberapa kemantren telah dibangun dan bisa digunakan masyarakat umum.
“Di Wirobrajan contohnya, ada tanah milik pemerintah yang dibangun jadi ruang terbuka hijau. Itu bisa dimanfaatkan anak-anak,” katanya.
Terkait regulasi, Wisnu memastikan aturan kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Jogja sudah ada. Setiap wilayah idealnya memiliki RTH yang dikelola dan didanai pemerintah untuk kepentingan warga.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Pengelolaan RTH Publik DLH Kota Jogja, Nurharyadi Fajar Hidayat, menyampaikan luas RTH di Kota Jogja saat ini baru sekitar 23 persen dari total luas wilayah sekitar 3.250 hektare. Angka tersebut masih kurang sekitar 7 persen dari ketentuan nasional sebesar 30 persen.
Pada tahun ini, Pemkot Jogja menambah dua titik RTH di wilayah Giwangan dan Pakuncen dengan luas sekitar 1.000 meter persegi dan anggaran sekitar Rp700 juta. Keterbatasan lahan kosong serta anggaran disebut menjadi kendala utama penambahan RTH di wilayah perkotaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Senin Mau ke Solo? Simak Jadwal Keberangkatan KRL Jogja-Solo, 23 Maret
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Senin 23 Maret 2026
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Senin 23 Maret 2026: Waspada Hujan Ringan
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo-Jogja Terbaru Senin 23 Maret 2026
- SIM Mati Pas Libur Lebaran 2026, Cek Jadwal Perpanjangan
- Prediksi Lonjakan Parkir Wisata Lebaran Jogja 2026: Cek Tarif Resmi
- Timbangan Naik Saat Diet Sehat Ini Penjelasan Dokter
Advertisement
Advertisement







