Advertisement
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Diprioritaskan
Ilustrasi perubahan iklim. - JIBI
Advertisement
JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hal itu dia sampaikan dalam acara Diskusi Media bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2025' di Jakarta, Senin (29/12/2025). Menurutnya, RUU itu penting karena saat ini Indonesia telah memasuki krisis iklim.
Advertisement
"Kita juga melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagalistrikan dan sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 yaitu Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim," ujar Eddy.
Menurutnya, krisis iklim merupakan bagian dari dampak penggunaan energi fosil yang begitu besar. Eddy mengatakan, krisis iklim membuat cuaca pun tak menentu. Imbasnya, kata dia, curah hujan berlebihan pun bisa menimbulkan bencana alam. Bencana itu seperti banjir hingga tanah longsor.
BACA JUGA
"Oleh karena itu kemarin kita lihat curah hujan yang begitu besar di Sumatera, di Jawa Tengah, di Bali sehingga menyebabkan bencana yang tidak kecil dampaknya baik itu terhadap manusia maupun terhadap infrastruktur dan perekonomian yang ada," jelas Eddy.
Dalam kesempatan terpisah, Eddy menuturkan UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.
"Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan," ucap Eddy beberapa waktu lalu.
Waketum PAN ini juga mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menghadapi perubahan iklim.
"Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan antara pusat dan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenali Tanda Kekurangan Zat Besi yang Kerap Tak Disadari
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- 3 Acara di DIY Masuk Katalog Kharisma Event Nusantara, Ini Daftarnya
- Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Belakang UGM, Melintang di Jalan
- Smartphone Diproyeksi Naik Harga, Penjualan Terancam Turun
Advertisement
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Persija Menang 2-0 atas Madura United, Penalti Ulang Jadi Penentu
- Pencurian Tabung Gas di Mulyodadi Bantul Terbongkar, Pelaku Ditangkap
- WhatsApp Siapkan Akun Khusus Anak dengan Sistem Pengawasan Orang Tua
- Mirra Andreeva Samai Rekor Venus Williams di Australian Open
- Brajamusti Minta Maaf ke Bonek, Kuota Suporter Tamu Tak Dibuka
- Klasemen Proliga Putri 2026: Jakarta Livin Mandiri Beranjak dari Dasar
- Roberto De Zerbi Isyaratkan Ethan Nwaneri Langsung Debut
Advertisement
Advertisement




