Advertisement
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Diprioritaskan
Ilustrasi perubahan iklim. - JIBI
Advertisement
JAKARTA--Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hal itu dia sampaikan dalam acara Diskusi Media bertajuk 'Refleksi Akhir Tahun 2025' di Jakarta, Senin (29/12/2025). Menurutnya, RUU itu penting karena saat ini Indonesia telah memasuki krisis iklim.
Advertisement
"Kita juga melakukan revisi terhadap undang-undang ketenagalistrikan dan sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 yaitu Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim," ujar Eddy.
Menurutnya, krisis iklim merupakan bagian dari dampak penggunaan energi fosil yang begitu besar. Eddy mengatakan, krisis iklim membuat cuaca pun tak menentu. Imbasnya, kata dia, curah hujan berlebihan pun bisa menimbulkan bencana alam. Bencana itu seperti banjir hingga tanah longsor.
BACA JUGA
"Oleh karena itu kemarin kita lihat curah hujan yang begitu besar di Sumatera, di Jawa Tengah, di Bali sehingga menyebabkan bencana yang tidak kecil dampaknya baik itu terhadap manusia maupun terhadap infrastruktur dan perekonomian yang ada," jelas Eddy.
Dalam kesempatan terpisah, Eddy menuturkan UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan mencegah meluasnya dampak perubahan iklim secara terkoordinasi dan sinergis.
"Kami mendorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim secara spesifik menegaskan komitmen negara dalam mencegah dampak perubahan iklim dengan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perusakan lingkungan," ucap Eddy beberapa waktu lalu.
Waketum PAN ini juga mendorong agar UU Pengelolaan Perubahan Iklim memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas bagi koordinasi pemerintah pusat bersama pemerintah daerah menghadapi perubahan iklim.
"Menangani perubahan iklim membutuhkan langkah taktis, koordinatif dan responsif dan tidak boleh ada hambatan birokrasi. Karena itu kami melalui UU ini kami mendorong koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan antara pusat dan daerah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
SIM Keliling Gunungkidul 14 Februari 2026, Perpanjang SIM Lebih Mudah
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Persik Kediri vs PSIM Jogja: Duel Amunisi Baru di Gresik
- 56.087 Peserta PBI Dinonaktifkan, Warga Gunungkidul Diminta Cek
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 13 Februari 2026, Ini Lokasinya
- Puting Beliung Terjang Pakansari, Liga 2 Tetap Jalan
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 13 Februari 2026
- Prakiraan Cuaca DIY 13 Februari 2026, Sleman Hujan Ringan
- Pelaku UMKM Didorong Aktif Pasarkan Produk via Digital
Advertisement
Advertisement






